Pedoman Pemberitaan Media Siber

Gblog News mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur mekanisme pemberitaan media siber, termasuk di dalamnya prinsip verifikasi, koreksi, dan hak jawab.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi yang memadai sesuai dengan kaidah jurnalistik.

3. Konten Buatan Pengguna

Media siber wajib melakukan moderasi terhadap konten yang berasal dari pengguna untuk memastikan tidak melanggar hukum dan etika.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.