Pedoman Pemberitaan Media Siber
Gblog News mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur mekanisme pemberitaan media siber, termasuk di dalamnya prinsip verifikasi, koreksi, dan hak jawab.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi yang memadai sesuai dengan kaidah jurnalistik.
3. Konten Buatan Pengguna
Media siber wajib melakukan moderasi terhadap konten yang berasal dari pengguna untuk memastikan tidak melanggar hukum dan etika.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.